Nelayan Kotabaru Pakai Izin Perpanjangan
IZIN NELAYAN KOTABARU DIPERPANJANG
KOTABARU – Para nelayan Kotabaru yang pada hari Senin (09/01)
mengadakan rapat dengan DPRD mengenai izin melaut yang selama ini telah
mati, maka tadi, Rabu (18/01), ketua DPRD Alpidri Supian Noor MAP
mengatakan kalau nelayan sudah diberikan izin perpanjangan, sehingga
mereka sudah bisa melaut kembali, sampai batas waktu yang ditentukan.
Memang selma ini nelayan
Kotabaru mengeluh sulitnya mengurun izin pasca kecelakaan kapal KM
Martasiah. Dan itu diakui oleh oleh Hari Rahman, anggota komisi 1 DPRD
Kotabaru, , bahwa pascakecelakaan kapal tersebut, pihak kepolisian laut
mencoba menertibkan para nelayan dengan memperbaharui izin melaut
utamanya bagi kapal dengan bobot diatas 7 ton.
Sulitnya, para
nelayan merasa peraturan yang baru ini cukup merepotkan. Hal itu
ditegaskan oleh Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Cabang
Kotabaru, Samsul, yang mengatakan dengan adanya peraturan baru tersebut
maka nelayan akan mengurus surat izin ke Adpel (Administrasi Pelabuhan).
Dimana tentu prosedurnya tidak mudah, karena kapal harus benar-benar
diteliti langsung di lapangan, bobot kapal dan juga hal-hal lain yang
menyangkut kelaikan jalan.
Memang selama ini, ujar staf Dinas
Kelautan dan Perikanan, yang namanya enggan disebutkan, mengatakan kalau
izin melaut sangat mudah prosesnya, cukup surat keterangan dari
Pembakal di desa, maka kapal sudah bisa melaut. Ini menyangkut dengan
adanya fakta bahwa melaut merupakan salah satu matapencaharian sebagian
besar penduduk di Kotabaru.
Sehingga dengan adanya kecelakaan
kapal laut KM Martasiah, maka pihak pemerintah rupanya berupaya
kedepannya agar peristiwa naas tersebut tidak terulang lagi, yakni
dengan menertibkan izin melaut yang lebih ketat kepada kapal-kapal yang
berlayar di Kotabaru. (mr-119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar