Minggu, 22 Januari 2012

Nelayan Kotabaru Pakai Izin Perpanjangan

IZIN NELAYAN KOTABARU DIPERPANJANG

KOTABARU – Para nelayan Kotabaru yang pada hari Senin (09/01) mengadakan rapat dengan DPRD mengenai izin melaut yang selama ini telah mati, maka tadi, Rabu (18/01), ketua DPRD Alpidri Supian Noor MAP mengatakan kalau nelayan sudah diberikan izin perpanjangan, sehingga mereka sudah bisa melaut kembali, sampai batas waktu yang ditentukan.

Memang selma ini nelayan Kotabaru mengeluh sulitnya mengurun izin pasca kecelakaan kapal KM Martasiah. Dan itu diakui oleh oleh Hari Rahman, anggota komisi 1 DPRD Kotabaru, , bahwa pascakecelakaan kapal tersebut, pihak kepolisian laut mencoba menertibkan para nelayan dengan memperbaharui izin melaut utamanya bagi kapal dengan bobot diatas 7 ton.

Sulitnya, para nelayan merasa peraturan yang baru ini cukup merepotkan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Cabang Kotabaru, Samsul, yang mengatakan dengan adanya peraturan baru tersebut maka nelayan akan mengurus surat izin ke Adpel (Administrasi Pelabuhan). Dimana tentu prosedurnya tidak mudah, karena kapal harus benar-benar diteliti langsung di lapangan, bobot kapal dan juga hal-hal lain yang menyangkut kelaikan jalan.

Memang selama ini, ujar staf Dinas Kelautan dan Perikanan, yang namanya enggan disebutkan, mengatakan kalau izin melaut sangat mudah prosesnya, cukup surat keterangan dari Pembakal di desa, maka kapal sudah bisa melaut. Ini menyangkut dengan adanya fakta bahwa melaut merupakan salah satu matapencaharian sebagian besar penduduk di Kotabaru.

Sehingga dengan adanya kecelakaan kapal laut KM Martasiah, maka pihak pemerintah rupanya berupaya kedepannya agar peristiwa naas tersebut tidak terulang lagi, yakni dengan menertibkan izin melaut yang lebih ketat kepada kapal-kapal yang berlayar di Kotabaru. (mr-119)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar