Kapal Nelayan di Kotabaru, Hilir Muara |
Dishub Akali Nelayan?
KOTABARU – Warga nelayan Desa Hilir
Muara Kotabaru mengeluh akan kinerja Dinas Perhubungan kala mengukur berat
kapal. Kata Aco, selama ini petugas dari Dinas mengukur panjang kapal dari
ujung haluan ke ujung buritan, padahal kalau di Tanah Bumbu, yang diukur itu
hanya bagian lunas saja.
“Kalau panjang kapak diukur mulai ujung
haluan sampai ujung buritan, itu namanya pencurian panjang. Karena yang diberi
muatan, kan, hanya bagian rongga kapal dan itu panjangnya tidak lebih dari
panjang lunas kapal,”ujarnya kepada Radar Banjarmasin beberapa minggu yang
lewat.
Apabila pengukuran yang dilakukan
seperti itu, maka menurut mereka itu akan mengakibatkan jumlah ton kapal
meningkat lebih tinggi dari ukuran sebenarnya. Kalau hanya lunas yang diukur,
tambah mereka, berat kapal paling hanya 7 ton, tapi kalau memakai cara mereka
(petugas Dinas Perhubungan, Red), maka berat kapal bisa mencapai 9 ton.
Sedangkan dalam peraturan pemerintah
disebutkan bahwa untuk kapal di atas 7 ton, membuat izinnya menjadi wewenang
provinsi, sedangkan di bawah 7 ton itu menjadi wewenang kabupaten. Jadi, kata
mereka, kapal yang beratnya mencapai 9 ton (memakai cara pengukuran Dinas
Perhubungan, Red) harus mengurus izin di tingkat provinsi, dan itu, katanya,
lebih menyulitkan prosedurnya.
Dari itu para nelayan, dimana melaut
sendiri merupakan salah satu pekerjaan dominan di Kotabaru, mengharapkan agar
Dinas melakukan pengukuran seperti yang dilakukan di Tanah Bumbu, karan
pengukuran demikan tidak membuat berat kapal bernilai lebih tinggi daripada
seharusnya.
Dan ketika hal tersebut dikonfirmasi ke
Kepala Dinas Perhubungan, M Riduan R S Sos mengatakan, Selasa (31/01), kalau
sebenarnya pengukuran yang dinas lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang
berlaku. Hanya saja, warga nelayan kebanyakan tidak mengerti bahwa ketika kapal
berbobot di atas 7 ton maka itu adalah wewenang Adpel.
“Pengukuran sudah tepat, hanya memang
warga selama ini ingin pengukuran itu dilakukan oleh dinas karena dinas tidak
mengenakan biaya yang tinggi, dan sementara kapal-kapal mereka rata-rata
beradar di atas 7 ton,” ujarnya.
Dia juga menambahkan kalau pemasalahan
ini sebenarnya timbul akibat dari tenggelamanya kapal KM Martasiah bebeberapa
bulan lewat, yang menewaskan puluhan penumpangnya. Karena itu, katanya, pemerintah berupaya menertibkan
kapal-kapal di Kotabaru dengan memperbaharui izin melaut.
Sayangnya, banyak nelayan yang
dianggapnya masih saja berharap surat-surat administrasi kapal itu diurus oleh
Dinas Perhubungan, karena memang selama ini Dinas sendiri tidak pelik dalam
prosedur perizinan, cukup keterangan tentang kondisi kapal yang diktetahui oleh
Kepala Desa setempat. Sedangkan dia, mana berani memberikan izin administrasi
kepada kapal-kapal yang berbobot di atas 7 ton. (mr-119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar