Jumat, 03 Februari 2012

Antara Nelayan Kotabaru Dengan Dishub

Kapal Nelayan di Kotabaru, Hilir Muara
Dishub Akali Nelayan?

KOTABARU – Warga nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru mengeluh akan kinerja Dinas Perhubungan kala mengukur berat kapal. Kata Aco, selama ini petugas dari Dinas mengukur panjang kapal dari ujung haluan ke ujung buritan, padahal kalau di Tanah Bumbu, yang diukur itu hanya bagian lunas saja.

“Kalau panjang kapak diukur mulai ujung haluan sampai ujung buritan, itu namanya pencurian panjang. Karena yang diberi muatan, kan, hanya bagian rongga kapal dan itu panjangnya tidak lebih dari panjang lunas kapal,”ujarnya kepada Radar Banjarmasin beberapa minggu yang lewat.

Apabila pengukuran yang dilakukan seperti itu, maka menurut mereka itu akan mengakibatkan jumlah ton kapal meningkat lebih tinggi dari ukuran sebenarnya. Kalau hanya lunas yang diukur, tambah mereka, berat kapal paling hanya 7 ton, tapi kalau memakai cara mereka (petugas Dinas Perhubungan, Red), maka berat kapal bisa mencapai 9 ton.

Sedangkan dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa untuk kapal di atas 7 ton, membuat izinnya menjadi wewenang provinsi, sedangkan di bawah 7 ton itu menjadi wewenang kabupaten. Jadi, kata mereka, kapal yang beratnya mencapai 9 ton (memakai cara pengukuran Dinas Perhubungan, Red) harus mengurus izin di tingkat provinsi, dan itu, katanya, lebih menyulitkan prosedurnya.

Dari itu para nelayan, dimana melaut sendiri merupakan salah satu pekerjaan dominan di Kotabaru, mengharapkan agar Dinas melakukan pengukuran seperti yang dilakukan di Tanah Bumbu, karan pengukuran demikan tidak membuat berat kapal bernilai lebih tinggi daripada seharusnya.

Dan ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan, M Riduan R S Sos mengatakan, Selasa (31/01), kalau sebenarnya pengukuran yang dinas lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hanya saja, warga nelayan kebanyakan tidak mengerti bahwa ketika kapal berbobot di atas 7 ton maka itu adalah wewenang Adpel.

“Pengukuran sudah tepat, hanya memang warga selama ini ingin pengukuran itu dilakukan oleh dinas karena dinas tidak mengenakan biaya yang tinggi, dan sementara kapal-kapal mereka rata-rata beradar di atas 7 ton,” ujarnya.

Dia juga menambahkan kalau pemasalahan ini sebenarnya timbul akibat dari tenggelamanya kapal KM Martasiah bebeberapa bulan lewat, yang menewaskan puluhan penumpangnya. Karena itu,  katanya, pemerintah berupaya menertibkan kapal-kapal di Kotabaru dengan memperbaharui izin melaut.

Sayangnya, banyak nelayan yang dianggapnya masih saja berharap surat-surat administrasi kapal itu diurus oleh Dinas Perhubungan, karena memang selama ini Dinas sendiri tidak pelik dalam prosedur perizinan, cukup keterangan tentang kondisi kapal yang diktetahui oleh Kepala Desa setempat. Sedangkan dia, mana berani memberikan izin administrasi kepada kapal-kapal yang berbobot di atas 7 ton. (mr-119)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar