Minggu, 22 Januari 2012

Polres Kotabaru Sita Miras


MIRAS IMLEK DISITA POLRES

KOTABARU – Apes, itulah nasib Andre warga Jl Veteran Kotabaru. Miras yang katanya akan dia gunakan untuk acara imlek nanti, habis disita oleh Polres Kotabaru dari Satuan Narkoba dan Sabara, Rabu (18/01). Tercatat sektar 13 krat bir atau sekitar 500 kaleng, miliknya sekarang sudah diamankan di ruang penjagaan Polres Kotabaru.

Kasat Narkoba Iptu Tukiman mengatakan kepada Radar Banjarmasin kalau mereka mendapat laporan dari warga tentang adanya peredaran miras di Hotel Cristal Jl Veteran Kotabaru. Mendapati laporan tersebut pihaknya bersama Satuan Sabara yang dipimpin Kasat Sabara Akp Ruslan Gunarjo sekitar jam 13.30 segera menggerebek hotel, dan didalam gudang ditemukan tumpukan bir sebanyak 11 krat.

Ketika ditanya, pemillik Hotel, T (65), mengatakan kalau bir itu adalah milik A yang dititipkan di Hotel. Dan berdasarkan keterangan tersebut, polisi lantas pergi kerumah Andre , dimana disana ditemukan lagi 3 krat bir (1 krat sekitar 24 kaleng, Red).

Adapun A sendiri dalam pengakuannya mengatakan kalau bir itu disediakan untuk acara Imlek nanti, dan untuk kalangan sendiri, tidak untuk dijual. “Bir itu hanya untuk Imlek, sekedar meramaikan suasana nanti,” ujarnya.

Namun Phl Sat Narkoba Aiptu Riatman Purba beromentar bahwa tindakan A itu diduga telah melanggar Perda No 6 pasal 2 tahun 2004 tentang Miras, dimanaa baik yang mengkonsumsi atau yang mengedarkan akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp5 juta.

Disisi lain Kapolres Kotabaru, AKBP Rosyanto Yudha Hermawan, memebenerkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya itu. Dan kasus masih dalam penyidikan untuk mencari tahu apakah benar bir milik A itu hanya untuk Imlek atau juga dijual kepada masyarakat umum. (mr-119)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar