Polres Kotabaru Sita Miras
MIRAS IMLEK DISITA POLRES
KOTABARU – Apes, itulah nasib Andre warga Jl Veteran Kotabaru. Miras
yang katanya akan dia gunakan untuk acara imlek nanti, habis disita oleh
Polres Kotabaru dari Satuan Narkoba dan Sabara, Rabu (18/01). Tercatat
sektar 13 krat bir atau sekitar 500 kaleng, miliknya sekarang sudah
diamankan di ruang penjagaan Polres Kotabaru.
Kasat Narkoba Iptu Tukiman mengatakan kepada Radar
Banjarmasin kalau mereka mendapat laporan dari warga tentang adanya
peredaran miras di Hotel Cristal Jl Veteran Kotabaru. Mendapati laporan
tersebut pihaknya bersama Satuan Sabara yang dipimpin Kasat Sabara Akp
Ruslan Gunarjo sekitar jam 13.30 segera menggerebek hotel, dan didalam
gudang ditemukan tumpukan bir sebanyak 11 krat.
Ketika ditanya,
pemillik Hotel, T (65), mengatakan kalau bir itu adalah milik A yang
dititipkan di Hotel. Dan berdasarkan keterangan tersebut, polisi lantas
pergi kerumah Andre , dimana disana ditemukan lagi 3 krat bir (1 krat
sekitar 24 kaleng, Red).
Adapun A sendiri dalam pengakuannya
mengatakan kalau bir itu disediakan untuk acara Imlek nanti, dan untuk
kalangan sendiri, tidak untuk dijual. “Bir itu hanya untuk Imlek,
sekedar meramaikan suasana nanti,” ujarnya.
Namun Phl Sat
Narkoba Aiptu Riatman Purba beromentar bahwa tindakan A itu diduga telah
melanggar Perda No 6 pasal 2 tahun 2004 tentang Miras, dimanaa baik
yang mengkonsumsi atau yang mengedarkan akan dikenakan ancaman hukuman
maksimal 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp5 juta.
Disisi
lain Kapolres Kotabaru, AKBP Rosyanto Yudha Hermawan, memebenerkan
penangkapan yang dilakukan anak buahnya itu. Dan kasus masih dalam
penyidikan untuk mencari tahu apakah benar bir milik A itu hanya untuk
Imlek atau juga dijual kepada masyarakat umum. (mr-119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar