Cagar Alam Matasirih dan Marabatuan
Dibuka
KOTABARU – Kini pembangunan di Desa
Matasirih dan Marabatuan yang masuk wilayah Kecamatan Pulau Laut Kepulauan bisa
dijalankan. Pasalnya, daerah yang dulu masuk dalam areal Cagar Alam, sekarang
sudah tidak lagi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD
Alpidri Supain Noor MAP kepada Radar Banjarmasin di ruang kerjanya, Senin
(30/01), seusai menghadiri rapat dengar pendapat di ruang Operation Room
berasama Bupati dan Tim Pansus Provinsi terkait kasus Pulau Lari-Larian.
“Jadi sesuai dengan keputusan dari
Kementerian Kehutanan RI per tanggal 12 April 2011, maka Desa Matasirih dan
Marabatuan sudah bukan merupakan kawasan Cagar Alam. Dari itu, kita dengan
pemerintah daerah sudah bisa membangun berbagai macam infrastruktur disana,”
ujarnya.
Keputusan itu, katanya, adalah juga
merupakan keinginan warga yang selama ini ingin melihat desanya berkembang baik
dari segi pembangunan infrastruktur atau dari segi agrobisnis, misalnya
perkebunan-perkebunan. Karena jika sebuah areal masuk dalam wilayah Cagar Alam,
maka areal tersebut tidak boleh digunakan warga, baik dalam bidang perkebunan
apalagi untuk membangun infrastruktur lainnya.
Dan ketika hal kabar tersebut
disampaikan kepada warga Marabatuan, Hasan Laba, dia berkomentar kalau
pemerintah dengan adanya keputusan itu diharpakan agar benar-benar membangun
infrastruktu yang pro rakyat, jangan yang meyangkut kepentingan-kepentingan
pemerintah atau golongan semata.
“Kalaupun nanti dengan di bukanya
kawasan Cagar Alam, dan kalau memang ada perusahaan-perusahaan perkebunan,
seperti sawit yang mau masuk, maka kami disini berharap agar masyarakat
diuntungkan dengan perkembangan tersebut,” ujarnya dalam wawancara via seluler.
Seperti diketahui kawasan di Kotabaru
memang banyak terdiri dari areal yang menjadi wilyah dari Cagar Alam,
sebagaimana dengan wilayah di Tanjung Ayun, dimana pemerintah berencana
membangun jembatan penyeberangan dari Pulau Kalimantan ke Kotabaru, namun
sampai sekarang masih terkendala dengan izin menggunakan areal cagar alam itu
untuk pondasi jembatan. (mr-119)
berita di blog ini kok ga update lagi?
BalasHapus