Jumat, 03 Februari 2012

Kotabaru, Cagar Alam di Marabatuan dan Matasirih Dibuka

Cagar Alam Matasirih dan Marabatuan Dibuka

KOTABARU – Kini pembangunan di Desa Matasirih dan Marabatuan yang masuk wilayah Kecamatan Pulau Laut Kepulauan bisa dijalankan. Pasalnya, daerah yang dulu masuk dalam areal Cagar Alam, sekarang sudah tidak lagi.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Alpidri Supain Noor MAP kepada Radar Banjarmasin di ruang kerjanya, Senin (30/01), seusai menghadiri rapat dengar pendapat di ruang Operation Room berasama Bupati dan Tim Pansus Provinsi terkait kasus Pulau Lari-Larian.

“Jadi sesuai dengan keputusan dari Kementerian Kehutanan RI per tanggal 12 April 2011, maka Desa Matasirih dan Marabatuan sudah bukan merupakan kawasan Cagar Alam. Dari itu, kita dengan pemerintah daerah sudah bisa membangun berbagai macam infrastruktur disana,” ujarnya.

Keputusan itu, katanya, adalah juga merupakan keinginan warga yang selama ini ingin melihat desanya berkembang baik dari segi pembangunan infrastruktur atau dari segi agrobisnis, misalnya perkebunan-perkebunan. Karena jika sebuah areal masuk dalam wilayah Cagar Alam, maka areal tersebut tidak boleh digunakan warga, baik dalam bidang perkebunan apalagi untuk membangun infrastruktur lainnya.

Dan ketika hal kabar tersebut disampaikan kepada warga Marabatuan, Hasan Laba, dia berkomentar kalau pemerintah dengan adanya keputusan itu diharpakan agar benar-benar membangun infrastruktu yang pro rakyat, jangan yang meyangkut kepentingan-kepentingan pemerintah atau golongan semata.

“Kalaupun nanti dengan di bukanya kawasan Cagar Alam, dan kalau memang ada perusahaan-perusahaan perkebunan, seperti sawit yang mau masuk, maka kami disini berharap agar masyarakat diuntungkan dengan perkembangan tersebut,” ujarnya dalam wawancara via seluler.

Seperti diketahui kawasan di Kotabaru memang banyak terdiri dari areal yang menjadi wilyah dari Cagar Alam, sebagaimana dengan wilayah di Tanjung Ayun, dimana pemerintah berencana membangun jembatan penyeberangan dari Pulau Kalimantan ke Kotabaru, namun sampai sekarang masih terkendala dengan izin menggunakan areal cagar alam itu untuk pondasi jembatan. (mr-119)

1 komentar: