Sabtu, 14 Januari 2012

Konflik Antara Nelayan Kotabaru Dengan Dishub

DISHUB KOTABARU AKALI NELAYAN?

KOTABARU – Warga nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru mengeluh akan kinerja Dinas Perhubungan kala mengukur berat kapal. Kata Aco, selama ini petugas dari Dinas mengukur panjang kapal dari ujung haluan ke ujung buritan, padahal kalau di Tanah Bumbu, yang diukur itu hanya bagian lunas saja.

“Kalau panjang kapak diukur mulai ujung haluan sampai ujung buritan, itu namanya pencurian panjang. Karena yang diberi muatan, kan, hanya bagian rongga kapal dan itu panjangnya tidak lebih dari panjang lunas kapal,”ujarnya kepada Radar Banjarmasin (11/01).

Apabila pengukuran yang dilakukan seperti itu, maka menurut mereka itu akan mengakibatkan jumlah ton kapal meningkat lebih tinggi dari ukuran sebenarnya. Kalau hanya lunas yang diukur, tambah mereka, berat kapal paling hanya 7 ton, tapi kalau memakai cara mereka (petugas Dinas Perhubungan, Red), maka berat kapal bisa mencapai 9 ton.

Sedangkan dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa untuk kapal di atas 7 ton, membuat izinnya menjadi wewenang provinsi, sedangkan di bawah 7 ton itu menjadi wewenang kabupaten. Jadi, kata mereka, kapal yang beratnya mencapai 9 ton (memakai cara pengukuran Dinas Perhubungan, Red) harus mengurus izin di tingkat provinsi, dan itu, katanya, lebih menyulitkan prosedurnya.

Dari itu para nelayan, dimana melaut sendiri merupakan salah satu pekerjaan dominan di Kotabaru, mengharapkan agar Dinas melakukan pengukuran seperti yang dilakukan di Tanah Bumbu, karan pengukuran demikan tidak membuat berat kapal bernilai lebih tinggi daripada seharusnya.

Sedangkan ketika Radar mencoba mencari klarifikasi ke Dinas Perhubungan, didapati Kepala Dinas dan Kabid Kelautan sedang tidak ada di tempat. Disana hanya ada beberapa staf diruangan Kabid yang kemudian menunjukkan gambar berupa keterangan tata cara pengukuran kapal yang tepat.

Karena gambar yang dia tunjukkan banyak memakai istilah kelautan, maka wartawan pun menanyakan maksud dari penjelasan gambar tersebut, dan anehnya dia mengaku tidak tahu menjelaskan maksud gambar tersebut. Karena dirasa tidak mungkin seorang staf Dinas Perhubungan yang berkantor di Kabid Kelautan, tidak tahu penjelasan dari gambar, wartawan segera kembali mendesaknya.

Setelah didesak, staf yang namanya enggan disebutkan ini, akhirnya mengatakan kalau urusan yang seperti itu biar Kepala Dinas atau Kabid Kelautan saja yang menjawab. Dengan kata lain, dia mungkin saja mengetahui penjelasan gambar tentang tata cara pengukuran kapal yang benar, hanya tidak berani memberikan penjelasan tanpa ada arahan dari Kepala Dinas atau Kabid Kelautan.

Disisi lain dia berani memastikan kalau pengukuran itu tidak seperti yang warga katakan. Kemungkinan, katanya, warga yang memberi keterangan tersebut tidak terlalu mengerti tentang penjelasan dinas sebelumnya mengenai tata cara pengukuran yang tepat. Sehingga baru-baru ini dinas, katanya, melakukan sosialiasasi tentang tata cara pengukuran yang tepat kepada warga dengan membagi-bagikan fotokopian gambar yang tidak bisa dia jelaskan tadi. (mr-119)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar