Konflik Antara Nelayan Kotabaru Dengan Dishub
DISHUB KOTABARU AKALI NELAYAN?
KOTABARU – Warga nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru mengeluh akan
kinerja Dinas Perhubungan kala mengukur berat kapal. Kata Aco, selama
ini petugas dari Dinas mengukur panjang kapal dari ujung haluan ke ujung
buritan, padahal kalau di Tanah Bumbu, yang diukur itu hanya bagian
lunas saja.
“Kalau panjang kapak diukur mulai ujung haluan
sampai ujung buritan, itu namanya pencurian panjang. Karena yang diberi
muatan, kan, hanya bagian rongga kapal dan itu panjangnya tidak lebih
dari panjang lunas kapal,”ujarnya kepada Radar Banjarmasin (11/01).
Apabila pengukuran yang dilakukan seperti itu, maka menurut mereka itu
akan mengakibatkan jumlah ton kapal meningkat lebih tinggi dari ukuran
sebenarnya. Kalau hanya lunas yang diukur, tambah mereka, berat kapal
paling hanya 7 ton, tapi kalau memakai cara mereka (petugas Dinas
Perhubungan, Red), maka berat kapal bisa mencapai 9 ton.
Sedangkan dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa untuk kapal di
atas 7 ton, membuat izinnya menjadi wewenang provinsi, sedangkan di
bawah 7 ton itu menjadi wewenang kabupaten. Jadi, kata mereka, kapal
yang beratnya mencapai 9 ton (memakai cara pengukuran Dinas Perhubungan,
Red) harus mengurus izin di tingkat provinsi, dan itu, katanya, lebih
menyulitkan prosedurnya.
Dari itu para nelayan, dimana melaut
sendiri merupakan salah satu pekerjaan dominan di Kotabaru, mengharapkan
agar Dinas melakukan pengukuran seperti yang dilakukan di Tanah Bumbu,
karan pengukuran demikan tidak membuat berat kapal bernilai lebih tinggi
daripada seharusnya.
Sedangkan ketika Radar mencoba mencari
klarifikasi ke Dinas Perhubungan, didapati Kepala Dinas dan Kabid
Kelautan sedang tidak ada di tempat. Disana hanya ada beberapa staf
diruangan Kabid yang kemudian menunjukkan gambar berupa keterangan tata
cara pengukuran kapal yang tepat.
Karena gambar yang dia
tunjukkan banyak memakai istilah kelautan, maka wartawan pun menanyakan
maksud dari penjelasan gambar tersebut, dan anehnya dia mengaku tidak
tahu menjelaskan maksud gambar tersebut. Karena dirasa tidak mungkin
seorang staf Dinas Perhubungan yang berkantor di Kabid Kelautan, tidak
tahu penjelasan dari gambar, wartawan segera kembali mendesaknya.
Setelah didesak, staf yang namanya enggan disebutkan ini, akhirnya
mengatakan kalau urusan yang seperti itu biar Kepala Dinas atau Kabid
Kelautan saja yang menjawab. Dengan kata lain, dia mungkin saja
mengetahui penjelasan gambar tentang tata cara pengukuran kapal yang
benar, hanya tidak berani memberikan penjelasan tanpa ada arahan dari
Kepala Dinas atau Kabid Kelautan.
Disisi lain dia berani
memastikan kalau pengukuran itu tidak seperti yang warga katakan.
Kemungkinan, katanya, warga yang memberi keterangan tersebut tidak
terlalu mengerti tentang penjelasan dinas sebelumnya mengenai tata cara
pengukuran yang tepat. Sehingga baru-baru ini dinas, katanya, melakukan
sosialiasasi tentang tata cara pengukuran yang tepat kepada warga dengan
membagi-bagikan fotokopian gambar yang tidak bisa dia jelaskan tadi.
(mr-119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar