Sabtu, 14 Januari 2012

Jembatan Ayun Kotabaru Terkendala Cagar Alam

PEMBANGUNAN JEMBATAN AYUN TUNGGU KEPUTUSAN PUSAT

KOTABARU – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru, H Adrian Noor ST MT, sudah setahun menunggu keputusan dari Kementrian Kehutaan RI tentang status 8 hektar tanah di Tanjung Ayun yang masuk kawasan cagar alam.

Itu diungkapkannya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (05/01), untuk menjelaskan mengapa sampai sekarang pembangunan Jembatan Ayun yang menghubungkan Pulau Laut dengan pulau Kalimantan belun juga direalisasikan.

Padahal sejatinya, dana sekitar Rp1 T sudah disediakan pihak ke 3, yakni PT Silo. Katanya, dengan dana sebesar itu maka Pemkab sudah bisa membangun konstruksi jembatan sepanjang 3 kilometer. Sayang, Kementerian Kehutanan RI belum memberikan keputusan izin pakai untuk sebagian areal cagar alam yang nantinya akan digunakan kontraktor meletakkan tiang-tiang pondasi jembatan.

Akunya, dia dan masyarakat sudah lama berharap agar pekerjaan jembatan tersebut bisa dimulai sesegera mungkin. Karena dari catatan di situs Bappeda, didapat perhitungan bahwa peningkatan PDRB (Produk Daerah Regional Bruto) akan meningkat sebanyak 2,8% atau Rp150 M dalam setahun, saat jembatan sudah bisa dioperasionalkan secara maksimal.

Memang sejak lama Pemkab Kotabaru merasa pembangunan Jembatan Ayun ini sudah menjadi kebutuhan vital bagi peningkatan perokonomian daerah. Hal itu dikarenakan, daerah Kotabaru sendiri, selama ini hampir semua jalur distribusi perkonomian baik berupa barang dan jasa dilakukan lewat laut.

Mak dari itu Adrian selaku pihak yang nantinya bewenang dalam pelaksanaan pambangunan jembatan tersebut sangat berharap peran aktif pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah pembebasan 8 hektar tanah yang masuk kawasan cagar alam di Tanjung Ayun. “Kalau memang pihak pemerintah ingin tukar guling, kami siap mencarikan daerah lain di Kotabaru sebagai ganti 8 hektar tanah cagar alam itu,” ujarnya. (mr-119)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar