Jembatan Ayun Kotabaru Terkendala Cagar Alam
PEMBANGUNAN JEMBATAN AYUN TUNGGU KEPUTUSAN PUSAT
KOTABARU – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Kotabaru, H Adrian Noor ST MT, sudah setahun menunggu keputusan dari
Kementrian Kehutaan RI tentang status 8 hektar tanah di Tanjung Ayun
yang masuk kawasan cagar alam.
Itu diungkapkannya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (05/01), untuk menjelaskan mengapa sampai sekarang pembangunan Jembatan Ayun yang menghubungkan Pulau Laut dengan pulau Kalimantan belun juga direalisasikan.
Padahal sejatinya, dana sekitar Rp1 T sudah disediakan pihak ke 3,
yakni PT Silo. Katanya, dengan dana sebesar itu maka Pemkab sudah bisa
membangun konstruksi jembatan sepanjang 3 kilometer. Sayang, Kementerian
Kehutanan RI belum memberikan keputusan izin pakai untuk sebagian areal
cagar alam yang nantinya akan digunakan kontraktor meletakkan
tiang-tiang pondasi jembatan.
Akunya, dia dan masyarakat sudah
lama berharap agar pekerjaan jembatan tersebut bisa dimulai sesegera
mungkin. Karena dari catatan di situs Bappeda, didapat perhitungan bahwa
peningkatan PDRB (Produk Daerah Regional Bruto) akan meningkat sebanyak
2,8% atau Rp150 M dalam setahun, saat jembatan sudah bisa
dioperasionalkan secara maksimal.
Memang sejak lama Pemkab
Kotabaru merasa pembangunan Jembatan Ayun ini sudah menjadi kebutuhan
vital bagi peningkatan perokonomian daerah. Hal itu dikarenakan, daerah
Kotabaru sendiri, selama ini hampir semua jalur distribusi perkonomian
baik berupa barang dan jasa dilakukan lewat laut.
Mak dari itu
Adrian selaku pihak yang nantinya bewenang dalam pelaksanaan pambangunan
jembatan tersebut sangat berharap peran aktif pemerintah pusat dalam
menyelesaikan masalah pembebasan 8 hektar tanah yang masuk kawasan cagar
alam di Tanjung Ayun. “Kalau memang pihak pemerintah ingin tukar
guling, kami siap mencarikan daerah lain di Kotabaru sebagai ganti 8
hektar tanah cagar alam itu,” ujarnya. (mr-119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar