Penumpang yang terkatung |
Kapal Perintis, Keberangkatannya Penuh Tanda Tanya
Terkait Izin Kelaikan Kapal
KOTABARU – Lagi, polemik izin
keberangkatan Kapal Perintis Delta Sembada terjadi. Sekitar jam 17.00 Kapten kapal,
Usman, menghubungi wartawan Radar Banjarmasin via seluler. “Mas, ini bagaimana?
Kapal kami tidak bisa lagi berangkat ke Majene hari ini kerana Adpel belum
memberika izin, kasian penumpang kalau terlantar lagi,” ujarnya.
Mendapati hal tersebut wartawan koran
ini segera menghubungi Kasubsi Kalikan Kapal, Adpel Kotabaru Capt YK Te'Dang.
Sayang dia yang dihubungi via seluler tidak ada balasan. Padahal permasalahan itu, katanya,
berdasarkan izin kelaikan kapal yang perlu diperbaharui.
Sesampainya di Pelabuhan Panjang tempat
kapal bersandar, maka disana terlihat para penumpang gelisah. Mereka
mengatakan, sangat ingin berlayar ke Majene secepatnya. “Kalau kami lama
disini, bagaiman kami bisa makan? Uang dikantong hanya cukup buat transport,”
ujar Iwan, salah satu penumpang.
Sementara, Usman mengatakan kalau Adpel
lagi-lagi memberikan surat pernyataan yang harus dia tandatangani, dimana
isinya adalah kalau terjadi hal yang tidak diinginkan ketika berlayar maka itu
menjadi tanggung jawab dari Kapten Kapal. Sedangkan, katanya, sesuai dengan
peraturan yang bertanggung jawab dalam pelayaran adalah nahkoda, tetapi yang
bertanggung jawab dalam memberikan izin berlayar adalah Adpel.
Dia juga menuturkan kalau sudah membawa
masalah itu kepada Kepala Adpel Banjaramsin, Barnabas MMT. “Kapal Perintis,
kan, adalah program dari Direktorat Jendral Perhubungan untuk mefasilitasi
transportasi warga kepulauan lewat jalur laut. Spertinya Adpel di Kotabaru
belum terlalu mengerti lagi tentang areal perairan disana,” ujarnya menirukan
ucapan Bernabas.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapal
Delta Sembada belum mendapatkan izin dari Adpel karena dianggap belum diuji
kelaikannya. Dam beberapa minggu sebelumnya, Perira Jaga Adpel, Taufik Rahman
mengatakan, kalau kapal Perintis bisa saja berlayar, dengan catatan kapten
kapal harus menandatangani surat pernyataan, bahwa kalau terjadi apa-apa maka
itu adalah tanggung jawab kapten. “Sedangkan izin berlayar yang resmi baru akan
diberikan kalau sudah di lakukan pemeriksaan oleh Tim Adpel nanti,” ujarnya.
Namun sampai sekarang Usman, mangaku
belum ada tim dari Adpel yang turun menguji kalaikan kapal. Dia pun akhirnya
bertanya-tanya, apa sebenarnya keinginan dari Adpel Kotabaru. Kalau may kasih
izin maka berikan, tambahnya, tapi kalau memang tidak boleh berlayar maka juga
berika keputusan yang tegas, sehingga dia tidak terkatung-katung.
“Yang kasian kan, kami ini. Mau berangkat salah, tidak berangkat juga salah. Nanti juga, masalah ini akan saya bawa ke Pusat langsung. Kebetulan ada teman di Jakarya yang berjanji akan menghubungi Direktorat Jendral Perhubungan,” ujarnya di akhir pembicaraan dengan Radar.
Dan pada saat kesokan harinya, Radar Banjamasin kembali ke Pelabuhan untuk melihat apakah kapal sudah berangkat atau belum, ternyata kapal sudah berangkat. Ketika dihubugi ponselnya tidak berada dalam arena jaringan. "Dia sudah berangkat, mas, hanya berbekal tandantangan surat pernyataan seperti ketika ia berangkat ke Marabatuan kemarin. Ini sudah yang ke 4 kalinya, dan jujur saya ga habis pikir apa maunya si Adpel," ujar Saparuddin ZM, Direktur PT Lautan Kumala, pemilik kapal. (mr-119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar