Dinas Rencana Alih Fungsikan Kantor
Camat Jadi Terminal
KOTABARU – Kepala Dinas Perhubungan M
Riduan R S Sos mengatakan kepada Radar Banjarmasin di kantornya, Selasa
(31/01), kalau sebaiknya terminal Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir
dialihfungsikan menjadi kantor Camat, dan kantor Camat dipindahkan ke terminal.
Pengalihfungsian tersebut katanya,
karena selama ini terminal serongga sangat jauh dari kota, sedang kantor Camat
berada diporos jalan. “Kalau kantor Camat dialihfungsikan menjadi terminal maka
itu akan sangat memudahkan warga dalam bertransportasi, karena selama ini warga
disana masih banyak yang berpergian denga menggunakan jasa angkutan darat,”
ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau
sebenarnya bangunan terminal disana, dinas perhubungan yang dulu sudah salah
dalam menempatkan terminal, dan akibatnya terminal disanan sekarang jarang
dipakai dan difungsikan sebagaimana mestinya. Seandainya, tambahnya lagi, dinas
yang dulu benar-benar membangun dengan tepat maka tidak akan terjadi bangunan yang
nanti tidak efisien dalam pengunaanya.
Warga disana sendiri yang dihubungi
Radar Banjarmasin via seluler membenarkan usulan dari Dinas Perhubungan. “Ya,
kalau bisa, terminal itu dekat dengan pusat kota, jadi masyarakat dari berbagai
daerah bisa dengan mudah menjangkaunya,” ujar Amat warga disana.
Sementara, disana para sopir taksi,
katanya, sudah sering mengeluhkan letak terminal yang agak jauh dari pusat
kota. Selain itu, mereka juga menganggap letaknya kurang strategis untuk sebuah
terminal, dimana seharusnya terminal berada pada titik jalan yang mudah
dijangkau dari semua arah.
Sedangkan Riduan sendiri, rencananya
akan segera mengusulkan hal tersebut ke Bupati Kotabaru, dan harapannya usulan
itu bisa diterima. “Pemda sendiri dalam hal ini sudah memberikan lampu hijau
dengan usulan kita, dan kalu itu benar bisa direalisasikan maka terminal akan
pindah ke kantor Camat, hanya sekedar alih fungsi saja, agar masyarakat disana
bisa mendapat pelayanan maksimal dalam bentuk jasa angkutan darat,” tambahnya. (mr-119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar